Q &A
Dear Green Consumer and Green Producer,
Halaman ini berisikan Pertanyaan (Q = Question) dan Jawaban (A = Answer) seputar label lingkungan atau ekolabel yang biasa juga disebut dengan produk ramah lingkungan. Pertanyaan dan jawaban pada halaman ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai ekolabel. Jika ada pertanyaan terkait ekolabel yang akan ditanyakan atau informasi terkait ekolabel yang akan disampaikan dalam halam Q & A ini dapat dikirimkan via email ke :
indonesiagreenproduct@gmail.comSelamat membaca dan semoga bermanfaat bagi kita semua.
____________________________________________________ Q : Apakah Label Lingkungan / Ekolabel A : pernyataan yang menunjukkan aspek lingkungan dalam suatu produk atau jasa claim which indicates the environmental aspects of a product or service (source : ISO 14020 : 1998 (E)) Q : Tipe Ekolabel A : ISO/TC 207 mengembangkan 3 (tiga) tipe ekolabel yaitu : 1. Tipe I Ekolabel Multikriteria; 2. Tipe II Klaim Lingkungan Swadeklarasi; dan 3. Tipe III Deklarasi Kuantifikasi Aspek Lingkungan Produk. Q : Ekolabel Tipe I Multi Kriteria A : Ekolabel Tipe I yang sering juga disebut Ekolabel Multi Kriteria adalah model ekolabel dimana suatu produk dapat menggunakan logo ekolabel jika produk tersebut telah memenuhi persyaratan atau kriteria yang telah ditentukan. Kriteria atau persyaratan tersebut ditetapkan oleh lembaga atau organisasi yang mengembangkan program ekolabel tersebut. Dalam rangka konfirmasi terhadap pemenuhan kriteria atau persyaratan tersebut dilakukan verifikasi oleh pihak ketiga yang indenpenden dan credible yang biasa disebut Lembaga Sertifikasi Ekolabel. Beberapa organisasi dari beberapa yang mengembangkan program ekolabel tipe I dapat dilihat di “tautan” (http://phi.iforgi.com/tautan) Q : Ekolabel Tipe II Klaim Lingkungan Swadeklarasi A : Klaim lingkungan swadeklarsi adalah klaim lingkungan terhadap aspek lingkungan pada suatu produk yang dibuat sendiri oleh produsen, iportir, distributor, pengecer (retail) perwakilannya, pemilik merek dagang atau pihak lain yang memenuhi legalitas usaha sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Klaim ini bisa dalam bentuk pernyataan atau gambar (tanda/logo) yang dapat ditempelkan pada produk, kemasan dan media komunikasi lainnya. Klaim yang dibuat tidak perlu diverifikasi atau sertifikasi pihak ketiga namun jika ada pihak lain yang ingin membuktikan kebenaran dari klaim tersebut pembuat klaim harus dapat membuktikannya. Berikut adalah contoh dari klaim lingkungan swadeklarasi yang sering dipakai, namun dalam penerapannya klaim tersebut bisa lebih dari yang ada pada contoh, klaim tersebut adalah : – Compostable (dapat dibuat kompos) – Degradable (dapat terurai) – Recyclable (dapat didaur ulang) – Recycled content (kandungan hasil daur ulang) – Reduced energy consumption (pengurangan konsumsi energi) – Reduced water consumption (pengurangan konsumsi air) – Reusable (dapat digunakan kembali) – Refillable (dapat diisi ulang) – Waste reduction (pengurangan limbah) Q : Ekolabel Tipe III Klaim Kuantifikasi Aspek Lingkungan A : menginformasikan aspek lingkungan pada produk secara kuantitatif berdasarkan daur hidup (life cycle) suatu produk. Model Ekolabel ini mencoba memberikan informasi kepada pihak pengguna suatu produk mengenai aspek lingkungan dari produk tersebut secara data kuantitatif dari mulai extraksi bahan baku, proses produksi, transportasi, pengunaan sampai dengan produk tersebut tidak lagi digunakan. Hasil kuantifikasi aspek lingkungan tersebut biasanya dituangkan dalam Environmental Product Declaration (EPD). Q : Penerapan Ekolabel A : Ekolabel dapat diterapkan pada suatu produk, istilah produk dalam hal ini adalah barang atau jasa. Barang yang dimaksud adalah terkait proses manufaktur atau kegiatan lainnya yang menghasilkan suatu produk. Sedangkan jasa adalah kegiatan yang menghasilkan produk jasa atau layanan seperti hotel, treavel dan lain-lain. Q : Ekolabel IndonesiaA : Indonesia telah mengembangkan 2 tipe ekolabel yaitu tipe 1 dengan nama Ekolabel Indonesia dan tipe 2 dengan nama Ekolabel Swadeklarasi Indonesia.